
Sumber : https://imgs.mongabay.com/wp-content/uploads/sites/20/2016/04/01214843/MKaye_OrangutanPartnerships_Kaye-ptngo-5.jpg
UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan memperkenalkan Hutan Hak sebagai hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Peraturan terbaru mengenai hutan hak terdapat dalam PP No. 3 Tahun 2008. Hutan hak memiliki fungsi a) konservasi, b) lindung atau c) produksi. Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya dan hutan hak dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh sang pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya.
Secara umum kebijakan terhadap hutan hak masih berorientasi pada komoditas kayu dan aturan yang populer mengenai hutan hak adalah aturan pemanfaatan kayu. Berdasarkan pada status lahannya, hutan HCVF (High Conservation Value Forest) termasuk ke dalam hutan hak, tetapi kawasan HCVF harus mendapat penunjukan dari Bupati/ Walikota setempat.
HCV
adalah bagian penting yang harus diidentifikasi dalam dokumen AMDAL.
Pengelolaan HCV juga harus termasuk ke dalam dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL) yang merupakan upaya pemantauan komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan atau
kegiatan. Dalam penilaian dokumen AMDAL seharusnya HCV menjadi poin penting
penilaian.
Pada
tahun 2004, Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO), masyarakat, dan NGO
mendiskusikan dan membuat standar dan kriteria minyak sawit yang lestari. High
Conservation Value Forest (HCVF) atau hutan dengan nilai konservasi tinggi
merupakan salah satu pokok bahasan tersebut. HCFV memiliki satu atau lebih dari
ciri-ciri berikut:
- HCV1: mempunyai konsentrasi nilai-nilai keanekaragaman hayati yang penting secara global, regional, dan lokal.
- HCV2: mempunyai tingkat lanskap yang luas dan penting secara global, regional, yang berada di dalam atau mempunyai unit pengelolaan.
- HCV3: mempunyai ekosistem yang langka, terancam, atau hampir punah.
- HCV4: berfungsi sebagai pengatur alam dalam situasi yang kritis (misal perlindungan daerah aliran sungai, pengendalian erosi).
- HCV5: penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat lokal (kebutuhan pokok, kesehatan).
- HCV6: penting untuk identitas budaya tradisional masyarakat lokal (kawasan budaya, ekologi, ekonomi, agama yang penting yang diidentifikasi bersama dengan masyarakat lokal yang bersangkutan).
Konsep
HCVF dikembangkan oleh Forest Stewardship Council (FSC) yang merupakan lembaga
sertifikasi internasional sejak tahun 1999. RSPO kemudian mengadopsi HCFV pada
prinsip dan kriterianya. Prinsip 7 dan
Kriteria 7.1 RSPO tersebut menyatakan diperlukan suatu kajian lingkungan dan sosial
yang komprehensif sebelum menetapkan suatu wilayah baru perkebunan maupun
perluasan kawasan operasi dan hasilnya diintegrasikan ke dalam perencanaan,
pengelolaan, dan operasional. Diperlukan panduan berisi siapa yang harus
berpartisipasi, adanya pihak independen yang tidak berkonflik dan professional
untuk mengawal kajian dan langkah-langkah jelas untuk melakukan kajian HCVF.
Akibat hasil dari identifikasi HCVF, terdapat potongan-potongan landscape hutan pada hamparan konsesi perkebunan. Maka diperlukan pengolaan wilayah berbasis lanskap untuk melindungi keanekaragaman hayati yang tersisa.
Dari
prosedur RSPO khususnya dibagian Principles and Criteria, mendorong upaya
sukarela oleh perusahaan untuk mengidentifikasi dan menghindari area pembukaan
yang bernilai konservasi tinggi (HCV). Area kritis HCV untuk memelihara spesies
langka, hampir punah, ekosistem, dan bentang alam, mengamankan jasa lingkungan
penting dan area kritis untuk mata pencaharian lokal dan identitas budaya.
Perusahaan juga diharapkan untuk mengelola perkebunan dan mempertahankan dan
meningkatkan HCV yang dimilikinya.
Pada tahun 2009, RSPO mendapat hasil preliminary reports dan terdapat
beberapa masalah yang muncul di lapangan terkait dengan implementasi dari
peraturan ini, khususnya di Indonesia. Untuk mengetahui akar masalah tersebut
dilakukan investigasi dari beberapa pihak dan mencari solusi agar peraturan
tetap bisa dijalankan.
Investigasi dilakukan oleh sebuah tim interdisiplin
yang terdiri dari 4 institusi berbeda, yakni organisasi HAM internasional,
Forest People Program, SawitWatch, HuMA dan Wild Asia. Tim ini kemudian
didampingi oleh GAPKI dan Wilmar International selama melakukan investigasi.
Terdapat tiga tahap investigasi:
- Menganalisis hukum dan dokumen, tahap ini dilakukan untuk menetapkan kerangka hukum dan prosedur yang harus dipelajari dan diketahui sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
- Melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan dan daerah sekitar perusahaan, tiga perusahaan yang diinvestigasi berlokasi di Kalimantan Barat (PT IP, PT PP dan PT Wilmar Sambas Plantation).
- Pengambilan data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan masyarakat, perusahaan, LSM dan pejabat pemerintahan untuk mendapat sudut pandang dari berbagai perspektif dan mencari rekomendasi untuk memperbaiki situasi.
Berdasarkan hasil legal review dan investigasi lapangan di Kalimantan Barat, ditemukan beberapa temuan tantangan hukum HCV perusahaan perkebunan:
1. Area HCV yang telah diidentifikasi oleh perusahaan anggota RSPO tidak diproteksi, tapi dialokasikan pemerintah kepada perusahaan lain
Regulasi mengenai ijin lokasi perusahaan diatur oleh Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 2 Tahun 1999. Periode untuk mengajukan ijin lokasi bergantung pada luasan area yang diajukan. Dalam waktu tiga tahun perusahaan harus mengakuisisi 50% dari total lahan yang diajukan dengan berbagai masalah yang harus diselesaikan oleh perusahaan tersebut seperti konflik dengan masyarakat di wilayah yang diajukan. Pihak RSPO juga meminta perusahaan untuk melakukan analisis AMDAL dan mengidentifikasi area HCV dalam kurun waktu yang sama, sehingga dalam waktu yang sangat singkat sangat banyak hal yang harus diselesaikan oleh perusahaan sawit untuk mendapat ijin lokasi. Jika perusahaan gagal untuk memenuhi syarat maka permintaan ijin lokasi dapat dibatalkan dan dialokasikan kepada perusahaan lain oleh pemerintah provinsi (Bupati).
Prosedur pelepasan hutan diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan BPN No. 364/KPTS-II/ 1990, 519/ KPTS/ HK. 050/7/1990, 223-VIII-1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian. Dari sudut pandang pemerintah lokal (bupati), mereka didorong untuk mengamankan pemasukan untuk daerah mereka dari pajak perusahaan dan diminta untuk mengalokasikan lahan pada investor yang lebih aktif. Kasus ini terhadi pada grup Wilmar pada tahun 2006 dimana bupati Kalimantan Barat membatalkan ijin seluruh area (120.110 ha) dan hanya mengembalikan 43,47% dari total lahan diajukan (52.204 ha), sisa lahan lainnya kemudian dialihkan ke perusahaan lain yang tidak tergabung dalam RSPO (tidak melakukan identifikasi HCV). Dari sudut pandang masyarakat yang tinggal di sekitar lahan, mereka merasa tidak pernah mendapat informasi maupun sosialisasi tentang lahan yang akan berubah kepemilikan lahannya.
2. Pengalihan status kawasan HCVF setelah menjadi HGU definitif oleh perusahaan kepada pihak lain.
Perusahaan yang
diwawancarai menggambarkan tiga kemungkinan hasil untuk wilayah HCV yakni:
a.
Wilayah HCV dikeluarkan dari
konsesi dan dikembalikan ke pemerintah
b.
Area HCV dikeluarkan dari
konsesi karena dianggap sebagai tanah komunitas (area penting HCV5 atau HCV6)
c.
Area HCV dimasukkan (‘enclaved’) di HGU dan
dikelola oleh perusahaan
Kasus umum yang biasa
dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan AMDAL dan proses pembebasan lahan,
mereka akan mengajukan permohonan HGU ke area yang dikurangi untuk penanaman
sebagai inti dan plasma dan melepaskan area yang lebih luas yang tidak menarik
bagi mereka. Pengelolaan HCV membutuhkan banyak sumber daya dan tenaga yang
harus dialokasikan oleh perusahaan tersebut sehingga banyak perusahaan enggan
mempertahankan HCV mereka.
3. Area HCV tidak aman secara hukum.
Dalam pelepasan kawasan
hutan yakni pengubahan status hutan hak menjadi tanah yang dikuasai langsung
oleh pemerintah. Kunci pengamanan HCV berada pada tim pertimbangan yang terdiri
dari Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Direktur
Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, dan Eselon I Departemen Kehutanan
terkait yang memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan saran dalam rangka
persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Kesimpulan dari hasil investigasi ini
adalah adanya ketidakcocokan antara standar yang harus dimiliki oleh anggota
perusahaan RSPO dengan rumitnya proses regulasi dan aturan pemerintah
Indonesia.
Rekomendasi spesifik yang dikeluarkan oleh
investigator adalah dengan merevisi hukum dan regulasi serta pengaplikasian
prosedur di lapangan. Informasi tambahan mengenai keperluan area HCV harus
disosialisasikan kepada pemerintah lokal sehingga pemerintah dapat memakai
otoritasnya lebih terarah dan sejalan dengan standar operasi yang telah
diterapkan RSPO, yakni National Interpretation for Indonesia and the Indonesian
HCV Tool Kit. Peraturan RSPO dapat digabungkan dengan peraturan nasional terutama peraturan terkait kebijakan perkebunan dan kehutanan
Paper Summary by : Gloria Pratidhwani Manggalagita
Paper:
Colchester, M., P. Anderson, Jiwan, Norman,
Andiko, and S. M. Toh. 2009. HCV and the
RSPO: report of an independent
investigation into the effectiveness of the application of High
Conservation Value zoning in palm oil
development in Indonesia. Forest Peoples
Programme, HuMA, SawitWatch and Wild Asia,
Moreton-in-Marsh, UK.
Ingin berkontribusi untuk meringkas artikel ilmiah? Silahkan menghubungi kami melalui surel tambora.muda@gmail.com dengan subjek Paper Summary
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.